Saat ini Jawa Tengah akan mempunyai Perda CSR, pembahasan dan dengar pendapat dengan beberapa pihak telah dilakukan untuk penyempurnaan Raperda tersebut. Dalam pembahasan raperda hal krusial muncul untuk dibicarakan antara lain hak dan kewajiban perusahaan pelaksana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan ( TJSLP ), mekanisme dan prosedur pelaksanaan TJSLP, kelembagaan serta pemberian apresiasi pelaksana csr terbaik. Masyarakat pada umumnya menyambut baik keberadaan perda tersebut. Salah satu keinginan masyarakat adalah bagaimana cara akses dana CSR untuk pengembangan ekonomi maupun pemeliharaan lingkungan. Serta dapat mengetahui bidang apa saja yang menjadi perhatian oleh perusahaan yang di CSR kan. Saat ini masyarakat masih belum mengetahui kemana mereka akan mengakses csr tersebut beserta persyaratan apa saja untuk menjadi mitranya.
Selasa, 13 Januari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)