Sobat UKM, berikut kami akan berbagi pengalaman dalam pengurusan turun waris berupa tanah sawah dari orang tua kita yang sudah meninggal cukup lama. Dalam peralihan hak dari orang tua menjadi hak milik para anak turun nya beberpa dokumen yang dipersiapkan adalah :
- Surat Keterangan Waris atau Surat Pernyataan Waris yang dibuat dengan 2 saksi warga atau salah seorang pejabat desa setempat sesuai lokasi obyek tanah. Dengan mengetahui pejabat Kepala Desa dan Kecamatan lokasi obyek berada.
- Fotokopi KTP dan KK penerima hak. KTP Kuasa Wajib Pajak dan Surat Kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi Pelepas Hak dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan
- Fotokopi Sertifikat Tanah / Kutipan C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa.
- Surat Kematian
- Surat Pernyataan Bermeterai.



