original styles
Vasque Shoes

Senin, 29 September 2025

BPHTB Dalam Mengurus Turun Waris

 Sobat UKM, berikut kami akan berbagi pengalaman dalam pengurusan turun waris berupa tanah sawah dari orang tua kita yang sudah meninggal cukup lama. Dalam peralihan hak dari orang tua menjadi hak milik para anak turun nya beberpa dokumen yang dipersiapkan adalah :

  1. Surat Keterangan Waris atau Surat Pernyataan Waris yang dibuat dengan 2 saksi warga atau salah seorang pejabat desa setempat sesuai lokasi obyek tanah. Dengan mengetahui pejabat Kepala Desa dan Kecamatan lokasi obyek berada.
  2. Fotokopi KTP dan KK penerima hak. KTP Kuasa Wajib Pajak dan Surat Kuasa jika dikuasakan.
  3. Fotokopi Pelepas Hak dan Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah / Kutipan C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa.
  6. Surat Kematian
  7. Surat Pernyataan Bermeterai.
Selanjutnya berkas ini dibawa ke Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah di Kab/Kota Setempat. Pemohon Perorangan akan diberikan user dan pasword untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi dengan meng upload berkas dengan format jpg. Apabila sudah berhasil dan tidak ada revisi maka akan dihitung harga tanah per/m2 dilokasi tersebut dikalikan luas tanah. Hasilnya dikurangi 300 juta (semacam PTKP) dan sisanya dikali 4% itulah besaran BPHTB yang harus dibayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar